KENDAL, inspiratifonline.com — Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 di Kabupaten Kendal terus bergulir. Dewan Buruh Kabupaten Kendal secara resmi mengajukan surat keberatan administrasi kepada Bupati Kendal menyusul hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang merekomendasikan tidak diberlakukannya UMSK untuk tahun 2026.
Surat keberatan tersebut diserahkan di Ruang Paringgitan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal pada Jumat (9/1/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal yang digelar pada 22 Desember 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan merekomendasikan agar UMSK tidak ditetapkan pada tahun 2026. Keputusan itu dinilai oleh kalangan buruh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrudin, menegaskan bahwa pengajuan keberatan administrasi ini merupakan langkah konstitusional buruh dalam memperjuangkan hak atas upah yang adil dan layak.
“Hari ini kami bersama teman-teman serikat buruh menyampaikan surat keberatan administrasi kepada Bupati Kendal terkait rekomendasi Dewan Pengupahan yang tidak menetapkan UMSK. Harapan kami, rekomendasi tersebut dapat direview dan dibahas ulang,” ujar Nasrudin.
Menurutnya, keputusan tidak menetapkan UMSK 2026 tidak sejalan dengan kondisi perekonomian Kabupaten Kendal yang menunjukkan tren pertumbuhan positif, khususnya di sektor industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Pertumbuhan ekonomi Kendal tahun 2025 mencapai 8,84 persen. Seharusnya pertumbuhan ini bisa dibagi secara adil kepada para pekerja melalui mekanisme upah sektoral,” tegasnya.