Ia menyampaikan bahwa warga memiliki rekam jejak panjang dalam mengelola lahan tersebut, termasuk bukti administratif serta kesaksian para orang tua yang masih hidup.
Luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 16 hektare dan tersebar dalam beberapa bidang.
“Perjuangan ini bukan baru kemarin. Sejak 2009 sampai 2010 kami masih punya bukti dan saksi. Itu yang terus kami pegang sampai sekarang,” ungkapnya.
Menurut Trisminah, jejak penguasaan lahan oleh warga sudah berlangsung sejak era 1950-an hingga 1970-an, ditandai dengan adanya kewajiban pembayaran kepada pemerintah desa hingga terbitnya dokumen Letter D.
Namun dalam perjalanannya, dokumen tersebut sempat ditarik kembali oleh pemerintah dengan alasan penataan administrasi.
“Dulu warga sudah memenuhi kewajiban, bahkan membayar upeti dan pajak. Tapi kemudian Letter D diminta kembali, itu yang sampai sekarang menjadi tanda tanya bagi kami,” jelasnya.
Seiring waktu, status lahan mulai berubah ketika muncul pengelolaan oleh pihak perusahaan pada era 1980-an.
Kondisi ini semakin menekan warga, terutama saat krisis ekonomi 1999–2000 yang membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.