ekonomi

Perlawanan Petani Agraria 2026, Warga Dayunan Pertahankan Tanah Leluhur

Sabtu, 4 April 2026 | 13:16 WIB




Dalam situasi tersebut, warga sempat mengajukan sistem tumpang sari agar tetap bisa mengelola lahan.





Namun, upaya tersebut tidak berlangsung selamanya. Ketika muncul rencana penjualan lahan pada 2009, warga merasa semakin tersisih karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli.





“Tahun 1999 sampai 2009 kami hanya ingin tetap bertahan hidup dengan tumpang sari. Tapi ketika ada rencana penjualan, kami tidak semua mampu membeli,” katanya.





Upaya memperjuangkan hak kemudian dilakukan secara lebih terorganisir sejak 2010 melalui pembentukan paguyuban.





Warga mulai menelusuri dokumen dan mencari kejelasan status tanah, termasuk menggandeng pendamping hukum.





Hasil penelusuran pada 2014 menunjukkan bahwa dalam arsip pertanahan masih terdapat nama-nama warga sebagai pemilik.





Hal ini kemudian menjadi dasar bagi warga untuk melakukan reclaiming atau penguasaan kembali lahan.


Halaman:

Tags

Terkini