ekonomi

Perlawanan Petani Agraria 2026, Warga Dayunan Pertahankan Tanah Leluhur

Sabtu, 4 April 2026 | 13:16 WIB



Namun langkah tersebut berujung pada gugatan hukum dari pihak perusahaan. Warga pun harus menghadapi puluhan kali persidangan, meskipun pada akhirnya gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan di tingkat daerah.





“Semua proses hukum kami jalani. Bahkan sampai 21 kali sidang. Dan waktu itu gugatan mereka tidak diterima,” tegas Trisminah.





Meski demikian, konflik tidak berhenti. Dalam perkembangan terbaru, warga kembali dihadapkan pada persoalan hukum, termasuk laporan yang menjerat dirinya sebagai ketua kelompok.





“Saya dilaporkan dengan tuduhan masuk lahan tanpa izin. Padahal kami merasa ini tanah yang sudah lama kami kelola,” ujarnya.





Ia juga menyoroti kejanggalan terkait legalitas pihak perusahaan yang baru terdaftar secara resmi pada 2025, sementara konflik telah berlangsung jauh sebelumnya.





“Kalau perusahaan itu baru terdaftar 2025, lalu bagaimana dengan konflik yang sudah ada sejak 2014? Ini yang kami minta penjelasan,” katanya.





Melalui diskusi publik ini, warga berharap perjuangan mereka mendapatkan perhatian lebih luas serta mendorong adanya penyelesaian yang adil.





Bagi mereka, tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi menyangkut masa depan kehidupan generasi berikutnya.

Halaman:

Tags

Terkini