Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tekanan dan ancaman yang berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial.
“Pelaku mengintimidasi korban dengan menanyakan siapa yang menyuruh untuk membuat postingan tentang kasus kekerasan seksual serta siapa yang menjadi back up,” ujar Tegar, pengurus HMI Unissula.
Meski telah memberikan penjelasan, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
“Setelah korban menjawab bahwa agenda tersebut merupakan panggilan moral dan dorongan dari kawan-kawan, pelaku melakukan pemukulan dan menyiksa lengan korban menggunakan besi serta mengintimidasi agar tidak lagi membuat postingan,” lanjutnya.
Kasus ini telah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman. Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Muktiharjo. Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV serta mencari barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Selanjutnya tim polda menurunkan tim inafis untuk melakukan pengecekan TKP, termasuk menelusuri CCTV dan mencari barang bukti seperti besi yang digunakan dalam kejadian,” jelas Tegar.
Pada Kamis (2/4/2026), korban telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Polda Jawa Tengah.