Opini, Inspiratifonline.com - GEMAR (Gerakan Ayah Mengantar Anak) adalah program yang digagas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Dalam praktik di lapangan, program ini kerap diterjemahkan sebagai gerakan ayah mengantar anak ke sekolah atau mengambil rapor. Secara substansi, keduanya memiliki tujuan yang sama. Namun justru di titik inilah persoalan kebijakan bermula.
“Anjuran, bukan kewajiban,” menjadi frasa yang sering digunakan untuk meredam kritik. Padahal, dalam politik kebijakan publik, anjuran tidak pernah sepenuhnya netral. Ia bekerja sebagai pembentuk norma sosial baru, menciptakan gambaran tentang keluarga ideal. Dan setiap gambaran ideal, pada akhirnya, akan melahirkan kelompok yang dianggap tidak cukup atau tidak memenuhi standar tersebut.
GEMAR memusatkan sorotan pada figur ayah yang hadir secara fisik: mengantar anak ke sekolah, duduk di ruang guru, atau mengambil rapor. Niatnya tampak progresif, yakni mengoreksi ketimpangan lama yang selama ini membebani pengasuhan pada ibu. Namun kebijakan ini abai terhadap satu pertanyaan mendasar: apa yang terjadi pada anak-anak yang ayahnya tidak dapat hadir, bukan karena ketidakpedulian, melainkan karena meninggal dunia, bekerja jauh, terdampak bencana, atau terpisah oleh kondisi struktural yang tidak mereka pilih?
Di titik ini, kebijakan berpotensi menjadi produsen luka simbolik. Anak-anak mulai membandingkan realitas hidupnya dengan narasi ideal yang dipromosikan negara. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman, berisiko berubah menjadi ruang penegasan ketidakhadiran. Ibu tunggal berada di pusat pusaran ini: mengurus administrasi sekolah, menjawab pertanyaan anak, meredam rasa malu yang tidak semestinya ada, dan tetap menegakkan diri di hadapan sistem yang tidak menyediakan ruang penjelasan bagi mereka.
Analisis atas kebijakan GEMAR memperlihatkan adanya bias terhadap keluarga utuh dan kelas menengah. Kebijakan ini seolah lahir dari asumsi rumah tangga yang relatif stabil, pekerjaan dengan fleksibilitas waktu, serta kehidupan yang tidak disela oleh kehilangan. Padahal, realitas sosial Indonesia sangat beragam. Di Sumatra dan wilayah lain, bencana alam telah membentuk ribuan keluarga dengan struktur yang berubah drastis. Ayah meninggal dunia, hilang, atau terpaksa merantau lebih jauh demi menyambung hidup pascabencana. Dalam konteks ini, kehadiran ayah bukan persoalan niat, melainkan persoalan kemungkinan.
Sayangnya, GEMAR tidak disertai kerangka kebijakan yang melindungi kelompok yang berada di luar norma kehadiran tersebut. Tidak ada narasi tandingan yang secara tegas menyatakan bahwa ketidakhadiran ayah bukan kegagalan anak, bukan aib keluarga, dan bukan kesalahan ibu. Negara berhenti pada pernyataan bahwa peran ayah penting, tanpa melanjutkannya dengan pengakuan atas realitas kehilangan dan kerentanan sosial.
Sebagaimana banyak kebijakan keluarga lainnya, dampak paling berat kembali jatuh pada perempuan. Ibu tunggal bukan hanya pengasuh utama, tetapi juga penyangga konsekuensi psikologis dari kebijakan negara. Kerja emosional ini jarang diakui sebagai beban struktural. Negara menghitung jumlah ayah yang hadir, tetapi tidak pernah mencatat berapa banyak ibu yang harus menanggung rasa bersalah yang tidak pernah menjadi miliknya.