Sanksi Berawal dari Pelanggaran Suporter
Rangkaian hukuman Persija berkaitan dengan sejumlah pelanggaran disiplin yang terjadi sebelum dan ketika pertandingan melawan Persib.
Sehari sebelum laga, tepatnya Jumat (11/9/2026), sejumlah oknum pendukung Persija menyalakan kembang api di sekitar hotel tempat pemain Persib Bandung menginap.
Pelanggaran kembali terjadi ketika duel dua klub besar tersebut berlangsung di SUGBK. Komdis PSSI kemudian menjatuhkan tiga denda berbeda kepada Persija.
Denda pertama sebesar Rp40 juta diberikan terkait penyalaan kembang api oleh oknum The Jakmania.
Berikutnya, Persija dikenai denda Rp30 juta akibat aksi pelemparan botol minuman oleh oknum pendukung ke arah pemain Persib Bandung.
Baca Juga: Tempe Jadi Produk Bernilai Jual, Bupati Kendal Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga
Sementara itu, denda sebesar Rp60 juta diberikan karena terdapat penyalaan petasan saat pertandingan masih berlangsung.
Jika seluruh denda tersebut dijumlahkan, Persija harus membayar Rp130 juta kepada Komdis PSSI.
Selain denda, Persija juga mendapat peringatan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Jika kembali ditemukan pelanggaran, klub dapat dikenai hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih Terbuka Jalur Banding
Persija masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan Komdis PSSI melalui Komite Banding PSSI.
Untuk sementara, klub harus menyesuaikan rencana pertandingan kandang dengan mencari stadion yang berada di luar wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Pendidikan Kendal, dari Pesantren hingga Sekolah Rakyat
Hukuman tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Komdis PSSI terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam rangkaian pertandingan Persija melawan Persib Bandung.