ekonomi

UMK Kendal 2026 Terkunci di Angka 7,53 Persen, Buruh Setuju, UMSK Belum Menemukan Titik Temu

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:54 WIB


KENDAL, inspiratifonline.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 akhirnya dipastikan sebesar 7,53 persen.





Nilai tersebut mengerek UMK menjadi Rp 2.992.994,00 dan telah sah setelah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505.





Keputusan ini lahir dari serangkaian pembahasan intensif antara pemerintah daerah, Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja.





Dalam dinamika pembahasan tersebut, buruh menaruh perhatian khusus pada penetapan nilai alfa 0,9 yang menjadi basis perhitungan upah.





Ketua Dewan Buruh Kendal sekaligus Ketua DPW Jawa Tengah FSP Aspek Indonesia, Sudarmaji, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan untuk menjaga agar kesepakatan yang telah tercapai tidak berubah di tahap akhir penetapan.





“Kami hanya memastikan kesepakatan yang sudah dicapai di Dewan Pengupahan dijalankan apa adanya, yaitu menggunakan alfa 0,9,” ungkap Sudarmaji saat ditemui di Kantor Pos Kendal, Senin (22/12/2025).





Ia menambahkan, kesepakatan UMK tersebut dicapai melalui rapat pleno khusus yang diikuti seluruh unsur Dewan Pengupahan, APINDO, dan serikat buruh.


Halaman:

Tags

Terkini