Hasil rapat kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah hingga ditetapkan secara resmi.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah menyelesaikan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses UMK sudah selesai dan SK dari provinsi sudah diterbitkan. Besaran UMK Kendal 2026 yang disahkan sebesar Rp 2.992.994,00,” ujar Bupati Kendal usai rapat paripurna DPRD Kendal, Rabu (24/12/2025).
Namun, berbeda dengan UMK, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) belum membuahkan hasil.
Pemerintah Kabupaten Kendal tidak mengajukan rekomendasi karena rapat Dewan Pengupahan tidak menghasilkan kesepakatan terkait UMSK.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan tidak merekomendasikan penetapan UMSK, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengusulkannya,” jelas Bupati Kendal.
Di sisi lain, buruh menyatakan menerima penetapan UMK Kendal 2026 sebagai hasil kompromi bersama. Meski demikian, isu UMSK masih dianggap belum selesai.
"UMK kami terima karena itu hasil kesepakatan bersama. Tapi UMSK masih menjadi catatan dan akan terus kami kawal,” tegas Sudarmaji.***