KENDAL, inspiratifonline.com — Memasuki awal tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan arah kerja birokrasi dengan menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati Kendal dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (26/1/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan OPD selama tahun 2026, sekaligus bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik.
Melalui perjanjian kinerja, setiap kepala OPD dituntut bertanggung jawab atas target dan capaian yang telah disepakati.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa perjanjian kinerja merupakan instrumen penting dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Perjanjian kinerja ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ujar Dyah Kartika Permanasari.
Menurutnya, penandatanganan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen awal untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana.
“Ini menjadi langkah awal bagi kepala perangkat daerah agar segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun 2026,” jelasnya.