“Pertumbuhan KIK otomatis meningkatkan kebutuhan kos-kosan. Ini menjadi potensi yang perlu dikelola secara adil dan tertib melalui pajak PBJT,” ujarnya.
Ia menerangkan, rumah kos masuk dalam kategori jasa perhotelan dengan tarif pajak sebesar 10 persen. Namun, pajak hanya dikenakan pada kamar yang terisi, bukan seluruh unit yang tersedia.
“Kalau punya 10 kamar tapi yang terisi hanya 4, maka pajak dihitung dari 4 kamar itu saja. Yang membayar pajak adalah penyewa, kemudian pemilik kos memungut dan menyetorkannya ke Bapenda,” jelas Wahab.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemilik usaha kos terkait aturan, mekanisme pemungutan, hingga sistem pembayaran pajak.
“Kami menyadari ada masyarakat yang kaget karena baru mengetahui aturan ini. Justru itu kami lakukan sosialisasi agar tidak terjadi salah paham,” katanya.
Bapenda Kendal juga memastikan seluruh pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan secara daring, sehingga memudahkan wajib pajak. Untuk PBJT kos-kosan, pembayaran mulai diberlakukan untuk masa pajak Januari dan dapat dibayarkan pada Februari 2026.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kendal, Supriyanto, menegaskan bahwa kebijakan pajak kos-kosan merupakan amanat undang-undang dan bertujuan memperkuat pendapatan daerah.
“Pajak ini nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Ini kontribusi bersama untuk kemajuan Kendal,” ucapnya.