• Selasa, 22 September 2026

Hunian Kos Masuk Objek Pajak, Penyewa Dibebani PBJT 10 Persen

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Senin, 2 Februari 2026 | 13:37 WIB




Ia berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi sosial bagi daerah.





Di sisi lain, salah satu pemilik rumah kos asal Kumpulrejo, Muji, mengaku awalnya terkejut dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.





“Awalnya kaget karena baru tahu. Tapi setelah dijelaskan, sebagai warga negara saya siap taat membayar pajak,” ungkapnya.





Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kendal berharap kesadaran pajak pelaku usaha rumah kos meningkat, seiring dengan berkembangnya sektor industri dan permukiman di wilayah Kendal.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X