jawa-tengah

Gotong Royong Jadi Sorotan Bersatu Siaga, Bupati Kendal Ajak Warga Rawat Lingkungan

Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Screenshot




"Ada aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar, bahkan ancaman pidananya bisa mencapai enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Karena itu, mari kita jaga lingkungan bersama agar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang," pungkasnya.







Halaman:

Tags

Terkini