• Selasa, 22 September 2026

Gotong Royong Jadi Sorotan Bersatu Siaga, Bupati Kendal Ajak Warga Rawat Lingkungan

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Screenshot
Screenshot




"Ada aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar, bahkan ancaman pidananya bisa mencapai enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Karena itu, mari kita jaga lingkungan bersama agar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang," pungkasnya.







Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X