• Selasa, 22 September 2026

Hakim Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara dalam Perkara Chromebook, Bebas dari Dakwaan Primer

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Selasa, 30 Juni 2026 | 08:34 WIB
Screenshot
Screenshot


JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak akhir.





Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah menilai dakwaan subsider terbukti di persidangan.





Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.






"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.






Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.





Selain hukuman pokok, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,597 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta milik terdakwa. Apabila nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.






"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Purwanto.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X