Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah menjalani pidana sebelumnya sehingga hal tersebut menjadi keadaan yang meringankan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra mengajukan dissenting opinion dengan alasan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga menurutnya terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Vonis tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dan perampasan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di akhir persidangan.