Tentu, tidak semua aktivisme bebas dari kesalahan. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan melindungi hak warga lainnya. Namun ketika hukum acara pidana lebih sering digunakan untuk menghentikan kritik ketimbang menyelesaikan akar persoalan, di situlah demokrasi mulai kehilangan keseimbangannya. Demokrasi bukan tentang sepi suara, melainkan tentang kemampuan mengelola perbedaan tanpa rasa takut.
Pada akhirnya, maraknya penangkapan aktivis dan berlakunya KUHP baru adalah ujian serius bagi kedewasaan demokrasi. Dari cara hukum dijalankan, publik bisa membaca apakah negara memilih mendengar dan berdialog, atau justru semakin nyaman berbicara melalui borgol. Jika ruang kritik terus menyempit, mungkin yang perlu dipertanyakan bukan keberanian aktivis bersuara, melainkan kesiapan kekuasaan untuk mendengar.