"Pelaku menggunakan sistem tempel atau ranjau untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Modus seperti ini cukup sering digunakan jaringan narkotika, sehingga kami terus mengembangkan pola penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," kata AKP Dody.
Menurutnya, penyitaan puluhan gram sabu tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah barang haram itu beredar di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.
"Kalau barang bukti ini sampai beredar, dampaknya tentu sangat besar. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegasnya.
Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pengendali peredaran sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu seluruh jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," pungkas AKP Dody Wahyu Kurniawan.