• Selasa, 22 September 2026

LBM PCNU Kendal Haramkan Tambang MBLB Ilegal, Izin Berlebihan Juga Disorot

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Senin, 24 Agustus 2026 | 05:02 WIB


KENDAL, inspiratifonline.com — Aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal menyisakan persoalan yang tidak berhenti pada urusan kebutuhan material pembangunan. Ketika penambangan berlangsung tanpa kendali, kerusakan lingkungan, keselamatan warga, hingga persoalan sosial ikut menjadi taruhan.





Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum Islam melalui Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kendal di Pondok Pesantren An-Nur Kersan, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Sabtu malam (15/8/2026).





Forum tersebut membahas secara khusus hukum penambangan MBLB tanpa izin pemerintah serta batas kewenangan pemerintah dalam memberikan izin apabila aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.





Ketua LBM PCNU Kendal, M. Shofiyullah Zuhri, mengatakan persoalan pertambangan tidak cukup dilihat dari manfaat ekonominya. Menurutnya, kebutuhan pasir, batu kali, tanah urug hingga batu kapur untuk pembangunan harus diimbangi dengan pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan.





“Maraknya tambang galian C ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berjalan tanpa kontrol pemerintah. Pembukaan lahan penambangan yang masif dapat memicu banjir, longsor, polusi udara, dan berkurangnya cadangan air,” paparnya.





Dampak tersebut, lanjut Shofiyullah, juga dapat dirasakan langsung masyarakat. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, paparan debu, hingga potensi kecelakaan akibat mobilitas kendaraan pengangkut material menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.





“Persoalan pertambangan ini berada di antara kebutuhan pembangunan dan ekonomi dengan kewajiban menjaga lingkungan serta keselamatan manusia. Karena itu, hukumnya perlu dikaji secara komprehensif,” kata Shofiyullah.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X