Ia juga menegaskan bahwa serikat buruh telah menyiapkan langkah lanjutan apabila keputusan akhir tidak sesuai kesepakatan.
"Jika hasilnya di bawah 0,9, kami siap melakukan aksi lanjutan, bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Sudarmaji.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengimbau seluruh peserta pengawalan agar tetap menjaga situasi kondusif.
"Aspirasi silakan disampaikan, namun tetap tertib, santun, dan menjaga keamanan serta ketertiban umum,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri, memastikan bahwa aspirasi serikat pekerja telah dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi sebelumnya.
"Permintaan serikat pekerja terkait upah minimum sektoral sudah kami tindaklanjuti. Rapat berlangsung seharian dan telah menghasilkan kesepakatan sesuai regulasi,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ia berharap penetapan UMK Kendal 2026 nantinya mampu menjadi titik temu antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga iklim hubungan industrial di Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif.***