Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan yang menimbulkan keresahan sosial.
“Tambang yang berizin pun akan kami evaluasi jika menimbulkan masalah. Apalagi yang tidak berizin, tentu akan ditindak,” tegasnya.
Benny juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan merupakan hal yang sah dan dilindungi.
“Masyarakat punya hak menyampaikan keberatan. Jika dampaknya berat dan merugikan warga, maka izin bisa dievaluasi bahkan tidak dilanjutkan,” pungkasnya.