Buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari pemiliknya.
Artinya, harga tersebut berbeda dengan harga jual emas kepada konsumen. Perbedaan harga jual dan buyback perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi.
Ada Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan ketika membeli emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9%.
Baca Juga: Cuaca Kendal Hari Ini 21 September 2026: Pantura Berawan, Cek Suhu dan Kondisinya
Tarif pajak tersebut dapat menjadi 0,45% bagi pembeli yang menyertakan NPWP dalam transaksi.
Dengan demikian, harga emas Antam 1 gram pada Senin, 21 September 2026 berada di level Rp2.628.000. Sementara harga buyback Antam tercatat Rp2.463.000 per gram.
Artikel Terkait
Gara-gara Konten Katsu “Hilang Ingatan 70 Persen”, Oknum Pegawai SPPG Bantul Minta Maaf dan Ngaku Cuma Candaan
Ratusan Roda Cilik Mengaspal di Kendal Open 2026, Tempat Berburu Atlet Masa Depan Jawa Tengah
Resmi Menikah! Andre Taulany dan Amanda Rigby Gelar Akad Intimate, Maharnya Unik Banget
Sedekah Laut dan Sedekah Bumi di Sendang Sekucing Kendal Digelar Bersama, Warga: Semua Jadi Satu
Minggu Pagi Makin Ramai, CFD Sukorejo Kendal Jadi Tempat Warga Olahraga dan Kulineran
Cuaca Kendal Hari Ini 21 September 2026: Pantura Berawan, Cek Suhu dan Kondisinya
Karhutla Masih Jadi Perhatian, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Bergerak Padamkan Api
Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Terkuak! 22 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 Tak Terdaftar di Manifes, KSOP Usut Penyebabnya
14.273 Pendidik Keagamaan Kendal Dapat Hibah Rp1 Juta, Total Anggaran Tembus Rp14,2 Miliar