Buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari pemiliknya.
Artinya, harga tersebut berbeda dengan harga jual emas kepada konsumen. Perbedaan harga jual dan buyback perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi.
Ada Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan ketika membeli emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9%.
Baca Juga: Cuaca Kendal Hari Ini 21 September 2026: Pantura Berawan, Cek Suhu dan Kondisinya
Tarif pajak tersebut dapat menjadi 0,45% bagi pembeli yang menyertakan NPWP dalam transaksi.
Dengan demikian, harga emas Antam 1 gram pada Senin, 21 September 2026 berada di level Rp2.628.000. Sementara harga buyback Antam tercatat Rp2.463.000 per gram.