Begitu pula dengan persoalan pernikahan sirri dan talak. Perbedaan perspektif antara fikih dan aturan hukum yang berlaku perlu dikaji secara hati-hati agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tidak parsial.
Gus Shofi berharap forum tersebut nantinya tidak hanya menghasilkan jawaban normatif mengenai status hukum sebuah persoalan, tetapi juga memberikan panduan sikap bagi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
“Bahtsul Masail bukan sekadar mencari jawaban boleh atau tidak boleh. Kami ingin hasilnya dapat menjadi arah bagi masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan Nahdliyin untuk mengambil sikap yang bijak dengan tetap mempertimbangkan kemanfaatan dan dampaknya,” katanya.
Bahtsul Masail LBM PCNU Kendal akan menjadi ruang dialog antara para peserta dan rujukan keilmuan Islam dalam membaca persoalan aktual. Dari forum tersebut diharapkan lahir pandangan yang tetap berpijak pada khazanah fikih sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Menjaga lingkungan bukan berarti menolak pembangunan, tetapi pembangunan juga tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kehidupan dan kemaslahatan masyarakat,” pungkas Gus Shofi.