Peristiwa ini memantik ingatan sejarah. Pada 1989, Manuel Noriega ditangkap oleh Amerika Serikat melalui invasi militer ke Panama. Pada 2003, Saddam Hussein digulingkan dengan dalih senjata pemusnah massal yang kemudian tidak pernah ditemukan. Sebaliknya, Slobodan Milosevic ditangkap melalui mekanisme pengadilan internasional dengan mandat multilateral.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa bukan penangkapan itu sendiri yang menjadi soal utama, melainkan legitimasi hukum dan konsistensi penerapannya.
Renungan tentang Hukum Internasional
Jika benang merah dari Palestina hingga Venezuela ditarik dengan jujur, yang tampak bukan sekadar konflik geopolitik, melainkan krisis kepercayaan terhadap hukum internasional. Ketika hukum diterapkan secara selektif, ia kehilangan wibawanya sebagai norma bersama dan berubah menjadi alat kepentingan.
Bukankah hukum seharusnya menjadi pagar bagi kekuasaan, bukan karpet merah bagi yang paling kuat? Dan jika pagar itu bisa dipindahkan sesuka hati, kepada siapa sebenarnya dunia menitipkan harapan keadilan?
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai simbol tata dunia pasca Perang Dunia II, berada di persimpangan jalan. Tanpa keberanian moral dan politik untuk menegakkan aturan secara setara, lembaga ini berisiko menjadi arsip sejarah, bukan penjaga keadilan.
Dalam tradisi kemanusiaan, keadilan bukan soal siapa yang menang, melainkan siapa yang tetap manusia ketika memiliki kekuasaan. Maka diskursus tentang Pax Judaica sesungguhnya bukan seruan kebencian, melainkan ajakan untuk bercermin bersama. Bahwa dunia yang adil tidak lahir dari siapa yang paling kuat, tetapi dari siapa yang paling bersedia menahan diri dan setia pada nilai yang telah disepakati bersama.