politik

DPRD Kendal Dalami Jawaban Bupati atas Raperda Pajak dan Retribusi di Luar Propemperda

Selasa, 13 Januari 2026 | 15:11 WIB


KENDAL, inspiratifonline.com — DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Kendal atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda), khususnya perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (13/1/2026).





Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq didampingi para wakil ketua serta dihadiri seluruh anggota dewan. Agenda ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Kendal dalam rapat paripurna pada 7 Januari 2026 dan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal fraksi sehari setelahnya.





Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menjelaskan, rapat paripurna tersebut menjadi ruang resmi bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum sekaligus memperoleh jawaban langsung dari kepala daerah.





“Raperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 telah disampaikan Bupati dan dibahas oleh fraksi-fraksi. Hari ini kita mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum yang telah disampaikan,” ujar Mahfud.





Usai penyerahan berkas pandangan umum fraksi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Kendal yang disampaikan secara komprehensif terhadap sejumlah isu krusial.





Dalam penjelasannya, Bupati Kendal menegaskan bahwa ruang partisipasi publik tetap dibuka dalam proses penyusunan Raperda. Draf Raperda telah diunggah melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Kendal agar dapat diakses oleh masyarakat luas.





“Masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan dipersilakan memberikan kritik, saran, dan masukan sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi,” kata Bupati.


Halaman:

Tags

Terkini