Terkait pengaturan retribusi pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian detail objek layanan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengaturan melalui Peraturan Bupati tidak menghilangkan prinsip check and balance. DPRD tetap memiliki peran pengawasan yang kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap Peraturan Kepala Daerah yang mengatur penyesuaian tersebut wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan, sehingga DPRD dapat melakukan pengawasan melalui komisi terkait.
Menanggapi pandangan fraksi terkait kebijakan parkir berlangganan, Bupati mengakui bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan.
“Parkir berlangganan merupakan kebijakan baru, sehingga perlu kesiapan regulasi, anggaran, SDM, serta sarana dan prasarana agar memiliki kepastian hukum, termasuk terkait sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bupati menegaskan bahwa tarif yang diatur dalam Perda telah berada pada batas maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni paling tinggi 20 persen.
Bupati juga memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan nantinya akan disosialisasikan secara terbuka melalui kanal resmi Pemkab Kendal agar dapat diakses dan dipahami masyarakat.
“Jawaban teknis dan rinci telah kami siapkan dan akan segera kami sampaikan kepada masing-masing anggota DPRD,” pungkasnya.