JAKARTA, inspiratifonline.com – Aset tanah milik negara di kawasan strategis Bali dengan nilai ditaksir mencapai Rp4,8 triliun tengah menjadi perhatian penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Tanah seluas 230.450 meter persegi yang berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tersebut sedang diusut dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik Kementerian ATR/BPN.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah meminta keterangan dari sembilan saksi. Mereka berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, serta pihak swasta yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Baca Juga: Jumat 18 September 2026, Begini Prakiraan Cuaca Kendal dan Sejumlah Wilayah Pantura
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan pihak swasta yang diperiksa antara lain PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) dan PT Telehouse.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ucap Indra kepada awak media, dikutip Jumat (18/9/2026).
Penyidik kini menelusuri berbagai tahapan yang berkaitan dengan proses penguasaan tanah tersebut. Salah satu yang didalami adalah dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang disebut seolah-olah telah selesai.
Padahal, berdasarkan keterangan penyidik, kewajiban PT MSD untuk menyediakan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali belum terealisasi. Lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung tersebut juga disebut belum tersedia.
Baca Juga: Tempe Jadi Produk Bernilai Jual, Bupati Kendal Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga
"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," katanya.
Tidak hanya proses ruislag, sejumlah tahapan lain juga masuk dalam pendalaman penyidik. Termasuk mekanisme penetapan pemenang, jaminan pelaksanaan, hingga pengamanan aset negara.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tuturnya.
Lahan Dikuasai, Negara Disebut Tak Bisa Memanfaatkannya
Kasus ini berawal dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT MSD atas tanah yang berada di Desa Ungasan.