politik

Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali Jadi Sorotan, Polri Periksa 9 Saksi

Jumat, 18 September 2026 | 11:29 WIB
Polri mengusut dugaan korupsi tanah negara di Bali senilai Rp4,8 triliun. Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa terkait penguasaan aset tersebut. (inspiratifonline.com/dok. Gemini AI)

Dalam proses tersebut, PT MSD disebut ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan Gedung BPN Bali sebagai aset pengganti belum dipenuhi.

Pada saat yang sama, penyidik menemukan adanya penguasaan fisik terhadap tanah negara tersebut. Di lokasi ditemukan sejumlah tanda penguasaan, mulai dari pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan karena lahan yang dikuasai merupakan aset negara di bawah Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Pendidikan Kendal, dari Pesantren hingga Sekolah Rakyat

Indra menyebut negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak 2014. Sementara PT MSD diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap negara yang kemudian disebut menjadi salah satu dasar penguasaan lahan.

Nilai tanah tersebut juga menjadi perhatian karena lokasinya berada di kawasan pariwisata Bali. Berdasarkan penilaian yang disampaikan penyidik, potensi pengembangan kawasan turut memengaruhi nilai aset.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," ucapnya.

Kortas Tipidkor Polri masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen dilakukan untuk mengetahui proses penguasaan aset, mekanisme ruislag, serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan tanah negara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini