• Selasa, 22 September 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Berakhir 30 September 2026, Cek Daftarnya!

Photo Author
Haini Maftuhah, InspiratifOnline.com
- Sabtu, 19 September 2026 | 14:15 WIB
ilustrasi dokumen pajak kendaraan bermotor. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)
ilustrasi dokumen pajak kendaraan bermotor. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)

EKONOMI, inspiratifonline.com - Program pemutihan pajak kendaraan masih digelar di sejumlah daerah sepanjang September 2026.

Dari beberapa wilayah yang memberikan keringanan pajak, enam provinsi tercatat akan mengakhiri program tersebut pada 30 September 2026.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan atau ingin memanfaatkan potongan pajak dan penghapusan denda, batas waktu ini perlu diperhatikan agar tidak kehilangan kesempatan.

Berikut enam provinsi yang program pemutihan pajak kendaraannya berakhir pada 30 September 2026:

  1. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu masih memberikan berbagai keringanan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, tersedia pula potongan 50 persen untuk proses mutasi masuk kendaraan.

Baca Juga: Dugaan TPKS Betrand Peto Muncul Babak Baru, Pelapor Disebut Diteror hingga Doxing

Program yang telah berlangsung sejak Mei 2026 tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda PKB, pembebasan tunggakan pajak, hingga diskon 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.

  1. DI Yogyakarta

Pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta juga masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan hingga penghujung September.

Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

  1. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan turut memberikan insentif bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan.

Salah satu bentuk keringanannya adalah potongan pokok PKB terutang untuk kendaraan roda dua milik pribadi sebesar 24 persen. Selain itu, terdapat pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 September 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp2,66 Juta

Kesempatan mendapatkan keringanan tersebut masih tersedia hingga 30 September 2026.

  1. Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat dilaksanakan berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam program ini, keterlambatan pembayaran PKB mendapatkan penghapusan. Sementara itu, tunggakan pajak kendaraan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun atau tahun 2020 ke bawah juga mendapatkan pemutihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haini Maftuhah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X