• Selasa, 22 September 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Berakhir 30 September 2026, Cek Daftarnya!

Photo Author
Haini Maftuhah, InspiratifOnline.com
- Sabtu, 19 September 2026 | 14:15 WIB
ilustrasi dokumen pajak kendaraan bermotor. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)
ilustrasi dokumen pajak kendaraan bermotor. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus segera mengurusnya karena program berakhir 30 September 2026.

  1. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menawarkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir September.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Selain itu, denda SWDKLLJ juga dihapus. Wajib pajak bahkan bisa memperoleh potongan tambahan apabila melakukan pembayaran melalui SIGNAL/e-Samsat sebesar 5 persen atau melalui loket Samsat sebesar 3 persen.

Baca Juga: Sabet Juara Nasional! Cara Pemprov Jateng Ajak Pelajar Basmi Knalpot Brong dan Tekan Kecelakaan

  1. Sumatera Utara

Masyarakat Sumatera Utara juga masih dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berjalan.

Salah satu bentuk keringanan yang ditawarkan adalah diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.

Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung sepanjang tahun. Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara akan berakhir pada 30 September 2026.

Jangan Lewatkan Batas Waktunya

Enam provinsi tersebut sama-sama memiliki batas akhir program pada 30 September 2026. Bentuk keringanan yang diberikan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda dan tunggakan hingga potongan pokok pajak.

Baca Juga: Banjir Jadi Kekhawatiran Warga Banyu Urip, Bupati Kendal Siapkan Normalisasi Kali Penut

Bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah tersebut, sebaiknya mengecek ketentuan masing-masing daerah sebelum melakukan pembayaran. Pastikan pula persyaratan dan mekanisme pembayaran yang berlaku agar proses pemanfaatan program pemutihan dapat dilakukan sebelum batas waktu berakhir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haini Maftuhah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X