Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus segera mengurusnya karena program berakhir 30 September 2026.
- Kepulauan Riau
Kepulauan Riau menawarkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir September.
Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Selain itu, denda SWDKLLJ juga dihapus. Wajib pajak bahkan bisa memperoleh potongan tambahan apabila melakukan pembayaran melalui SIGNAL/e-Samsat sebesar 5 persen atau melalui loket Samsat sebesar 3 persen.
Baca Juga: Sabet Juara Nasional! Cara Pemprov Jateng Ajak Pelajar Basmi Knalpot Brong dan Tekan Kecelakaan
- Sumatera Utara
Masyarakat Sumatera Utara juga masih dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berjalan.
Salah satu bentuk keringanan yang ditawarkan adalah diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.
Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung sepanjang tahun. Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara akan berakhir pada 30 September 2026.
Jangan Lewatkan Batas Waktunya
Enam provinsi tersebut sama-sama memiliki batas akhir program pada 30 September 2026. Bentuk keringanan yang diberikan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda dan tunggakan hingga potongan pokok pajak.
Baca Juga: Banjir Jadi Kekhawatiran Warga Banyu Urip, Bupati Kendal Siapkan Normalisasi Kali Penut
Bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah tersebut, sebaiknya mengecek ketentuan masing-masing daerah sebelum melakukan pembayaran. Pastikan pula persyaratan dan mekanisme pembayaran yang berlaku agar proses pemanfaatan program pemutihan dapat dilakukan sebelum batas waktu berakhir.***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Ini Nama 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar
Pemerintah Mulai Caplok Saham Whoosh, Kemenkeu Beberkan Nasib Proyek Usai Pergantian Menkeu
Sabet Juara Nasional! Cara Pemprov Jateng Ajak Pelajar Basmi Knalpot Brong dan Tekan Kecelakaan
Banjir Jadi Kekhawatiran Warga Banyu Urip, Bupati Kendal Siapkan Normalisasi Kali Penut
Drama VAR Warnai Persipura vs Kendal Tornado, Penalti Menit 85 Berujung Batal
Prakiraan Cuaca Kendal dan Pantura 19 September 2026: Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat
HP Siswa Mulai Dibatasi Kemenag, Ada Aturan Khusus soal Gawai di Sekolah dan Rumah
Harga Emas Antam Hari Ini 19 September 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp2,66 Juta
Timnas Indonesia Punya 2 Debutan Naturalisasi di FIFA ASEAN Cup 2026, Vickery dan Markx Siap Unjuk Gigi
Dugaan TPKS Betrand Peto Muncul Babak Baru, Pelapor Disebut Diteror hingga Doxing