nasional

Buron hingga Semarang, Paman Tegas Cabuli Keponakan di Kendal Akhirnya Ditangkap

Jumat, 29 Mei 2026 | 10:41 WIB



Di samping mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara, Polres Kendal juga memprioritaskan pemulihan kondisi mental korban. Pihak kepolisian langsung bersinergi dengan UPTD PPA serta Dinas Sosial Kabupaten Kendal guna memberikan terapi psikologis agar korban bisa bangkit dari trauma akibat insiden memilukan tersebut.





"Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya," tambahnya.





Akibat tindakan kriminalnya tersebut, AF kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi proses hukum yang berjalan. Sang paman yang tidak bertanggung jawab ini dipastikan akan menerima ganjaran hukum yang sangat berat.





"Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara," tegas Kapolres Kendal.


Halaman:

Tags

Terkini