"Pendalaman perkara masih terus berlangsung, dan kami tetap melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan,” imbuhnya.
Dalam peristiwa tersebut, bus Cahaya Trans terguling setelah menabrak dinding beton pembatas jalur tol di sisi kanan jalan.
Akibat kecelakaan itu, 16 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 16 penumpang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Tih Hukum akan mengevaluasi kejadian secara menyeluruh berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kondisi teknis kendaraan, keterangan tersangka, serta pendapat saksi ahli kendaraan dari pabrikan Mercedes.
"Seluruh aspek akan kami kroscek, mulai dari hasil olah TKP, kondisi teknis kendaraan, keterangan tersangka, hingga keterangan saksi ahli. Dari situ akan mengerucut pada faktor penyebab kecelakaan,” jelas Kapolrestabes.
Sejumlah dugaan sementara terkait penyebab kecelakaan maut tersebut turut didalami, di antaranya dugaan pengemudi tidak menguasai medan, usia pengemudi yang masih muda, hingga kemampuan teknis dan emosional saat mengendalikan kendaraan di jalur menurun dan menikung.“
"Kami juga mendalami apakah kondisi kendaraan layak digunakan secara maksimal, termasuk kinerja sistem pengereman saat digunakan terus-menerus di medan menurun. Itu masih menjadi bagian dari pendalaman,” pungkas.