Keikutsertaan dan kelulusan dalam orientasi juga menjadi salah satu tolok ukur keberlanjutan kontrak kerja PPPK.
“Orientasi ini wajib dan menjadi syarat penting. Selain kinerja, hasil orientasi akan berpengaruh pada perpanjangan perjanjian kerja,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan konsekuensi bagi PPPK yang mengabaikan aturan dan kewajiban.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Harapan kami, seluruh PPPK bekerja dengan disiplin dan menaati ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyampaikan bahwa orientasi diikuti oleh 108 PPPK dari sektor pendidikan.
Materi yang disampaikan mencakup nilai-nilai dasar ASN, pemahaman tugas dan fungsi, hingga kode etik aparatur pemerintah.
“Melalui orientasi ini, kami ingin membentuk PPPK yang berwawasan kebangsaan, berkepribadian baik, dan profesional dalam memberikan pelayanan publik,” jelas Abdul Basir.