• Selasa, 22 September 2026

LBM PCNU Kendal Haramkan Tambang MBLB Ilegal, Izin Berlebihan Juga Disorot

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Senin, 24 Agustus 2026 | 05:02 WIB



Dalam pembahasannya, tim perumus yang terdiri atas KH Dihyah Yusuf, Kiai Iqbal Abil Fuad, Kiai Abdul Hakim, dan Kiai Nuril Izza Muzakki merujuk sejumlah kitab salaf sebelum menyampaikan hasil rumusan kepada peserta.





Dari pembahasan tersebut, forum menyatakan penambangan MBLB tanpa izin pemerintah hukumnya haram. Alasannya, aktivitas tersebut melanggar ketentuan pemerintah dan berpotensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan.





Forum juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin. Pemberian izin secara berlebihan dinilai tidak dibenarkan apabila aktivitas pertambangan yang diizinkan terbukti berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.





Bahtsul masail itu turut menghadirkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, sebagai narasumber. Wakil Bupati Kendal H. Benny Karnadi yang juga Ketua Satgas MBLB Kabupaten Kendal sebelumnya dijadwalkan hadir, tetapi berhalangan karena agenda lain.





Pembahasan tersebut tidak lepas dari persoalan tambang yang berkembang di sejumlah wilayah Kendal. Perwakilan MWC NU Brangsong turut menyampaikan pengalaman pendampingan warga Desa Tunggulsari yang mempersoalkan aktivitas serta proses perizinan pertambangan karena dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan.





Ketua MWC NU Pegandon, KH Kholidil Wafa, mengingatkan agar forum keagamaan seperti bahtsul masail tidak berubah menjadi perdebatan tanpa dasar. Menurutnya, setiap persoalan harus diuji melalui rujukan yang jelas.





“Debat itu penting, tetapi jangan yang penting debat tanpa rujukan. Bahtsul masail juga untuk menguji dalil-dalil secara kritis sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi umat,” tuturnya.





Wakil Ketua PCNU Kendal, KH Sajidin Nur, menambahkan bahwa keputusan yang dihasilkan harus memiliki pijakan keilmuan yang kuat. Ia berharap hasil pembahasan dapat menjadi rujukan dalam melihat persoalan pertambangan dari perspektif hukum Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X