KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan juga mencakup dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disebut berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
Empat tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Baca Juga: Atletico Madrid Hancurkan Real Madrid 2-1, Kartu Merah Huijsen Bikin Derby Makin Panas
Kedelapan nama tersebut memiliki status tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara dilakukan melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Nusron pada Senin (21/9/2026) tetap menjalankan agenda kedinasannya dengan menghadiri rapat pleno DPR terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria.