• Selasa, 22 September 2026

Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Status Bencana di Sumatra

Photo Author
Danang Afi, InspiratifOnline.com
- Kamis, 18 Desember 2025 | 09:37 WIB


Inspiratifonline.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum apabila pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.





Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih. Ia menilai skala dampak bencana yang meluas serta keterbatasan penanganan di tingkat daerah menjadi alasan kuat perlunya penetapan status darurat nasional.






“Penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol, tetapi instrumen hukum agar negara dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif,” ujar Ikhwan Fahrojih, dikutip dari Tirto.id.






Muhammadiyah menilai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam, melainkan juga berkaitan dengan persoalan tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan yang lemah. Karena itu, menurut Ikhwan, negara tidak boleh ragu mengambil langkah strategis yang berdampak langsung pada percepatan bantuan dan pemulihan.






“Jika pemerintah tidak menetapkan status tersebut, maka jalur hukum adalah pilihan konstitusional yang dapat ditempuh,” tegasnya.






Selain mendesak penetapan status bencana nasional, Muhammadiyah juga menyoroti berbagai kendala dalam penyaluran bantuan kemanusiaan, termasuk bantuan dari luar negeri yang dinilai terhambat oleh prosedur administrasi. Kondisi ini dianggap memperlambat respons terhadap kebutuhan mendesak para korban.





Ikhwan juga mengusulkan agar pemerintah pusat mengalokasikan ulang anggaran negara untuk penanganan bencana di Sumatra, termasuk memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danang Afi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X