• Selasa, 22 September 2026

HP Siswa Mulai Dibatasi Kemenag, Ada Aturan Khusus soal Gawai di Sekolah dan Rumah

Photo Author
Irsyad Akil, InspiratifOnline.com
- Sabtu, 19 September 2026 | 12:08 WIB
Gambar ilustrasi Gemini AI.
Gambar ilustrasi Gemini AI.

Sekolah Wajib Punya Jalur Komunikasi Darurat

Meski penggunaan ponsel siswa dibatasi, komunikasi untuk keperluan penting tetap harus tersedia.

Satuan pendidikan diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua untuk menyampaikan atau menerima informasi mendesak.

Aturan mengenai penggunaan gawai juga harus dimasukkan dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Sanksi bagi siswa yang melanggar diarahkan bersifat edukatif dan proporsional serta tidak boleh disertai kekerasan.

Baca Juga: Banjir Jadi Kekhawatiran Warga Banyu Urip, Bupati Kendal Siapkan Normalisasi Kali Penut

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.

Selain pembatasan penggunaan perangkat, Kemenag melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang berpotensi membahayakan anak.

Siswa maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Di Rumah, Gawai Anak Maksimal Dua Jam

Aturan Kemenag tidak berhenti di lingkungan sekolah. Orang tua atau wali juga diminta berperan dalam mengatur penggunaan gawai anak ketika berada di rumah.

Baca Juga: Sabet Juara Nasional! Cara Pemprov Jateng Ajak Pelajar Basmi Knalpot Brong dan Tekan Kecelakaan

Durasi penggunaan gawai anak diarahkan maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan berbagai fitur pengawasan, seperti parental control, pembatasan konten berdasarkan usia, pengaturan pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujar Kamaruddin.

Melalui aturan tersebut, Kemenag mendorong penggunaan teknologi tetap menjadi bagian dari proses pendidikan, tetapi dengan batasan yang lebih terarah. Sekolah dan keluarga diharapkan bersama-sama membentuk kebiasaan digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irsyad Akil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X