Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir dan longsor tersebut. Pemerintah menyatakan penanganan masih dapat dilakukan oleh daerah dengan dukungan pusat, meski desakan dari masyarakat sipil terus menguat.
Sikap Muhammadiyah ini menambah tekanan publik agar negara lebih tegas dan transparan dalam merespons bencana berskala besar, terutama di tengah meningkatnya risiko krisis ekologis di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber: Tirto.id
Artikel: “Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Bencana”