Tiga ruangan yang digeledah meliputi:
-
Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
-
Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
-
Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Tak hanya ruang para dirjen, penyidik juga mendatangi sejumlah ruangan direktur di masing-masing direktorat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Baca Juga: Kemarau Melanda, Warga Binaan Lapas Kendal Khusyuk Panjatkan Doa Lewat Shalat Istisqa
Kasus HGB hingga Dugaan Jual Beli Jabatan
Perkara yang tengah diusut KPK tidak hanya menyangkut satu dugaan pelanggaran. Penyidik mengembangkan beberapa klaster dugaan penerimaan ilegal di lingkungan ATR/BPN.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni:
-
Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.