nasional

HP Siswa Mulai Dibatasi Kemenag, Ada Aturan Khusus soal Gawai di Sekolah dan Rumah

Sabtu, 19 September 2026 | 12:08 WIB
Gambar ilustrasi Gemini AI.

 

NASIONAL, inspiratifonline.com - Bagi siswa yang terbiasa membawa dan menggunakan ponsel sepanjang hari, aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) patut diperhatikan.

Penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan kini dibatasi, sementara orang tua diminta ikut mengatur durasi pemakaian ponsel anak di rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut berlaku pada sejumlah satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kendal dan Pantura 19 September 2026: Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat

Namun, pembatasan ini bukan berarti siswa dilarang sepenuhnya memanfaatkan teknologi. Gawai masih dapat digunakan ketika dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan tujuan kebijakan tersebut adalah membangun pola penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga: Drama VAR Warnai Persipura vs Kendal Tornado, Penalti Menit 85 Berujung Batal

Kapan Siswa Boleh Menggunakan HP?

Dalam aturan tersebut, siswa tidak diperbolehkan menggunakan ponsel selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali terdapat instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Ponsel dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Untuk kondisi darurat, penggunaan perangkat tetap diperbolehkan dengan seizin guru atau wali kelas.

Aturan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Penggunaan ponsel selama proses belajar mengajar tidak diperbolehkan apabila tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Sekolah dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan ponsel. Guru maupun wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan perangkat siswa sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai.

Dalam kondisi tersebut, ponsel dapat dikembalikan dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat.

Halaman:

Tags

Terkini