EKONOMI, inspiratifonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penggeledahan maraton guna mengusut kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Usai mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) dan mengangkut tiga koper hitam, penyidik bergeser menggeledah kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026).
Penyidikan fokus pada tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) ATR/BPN, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, termasuk sejumlah ruang direktur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan rentetan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN tersebut.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Kuota Haji Yaqut: Abu Rokhmad Pilih Tak Bersaksi, Hakim Tetapkan untuk 3 Terdakwa
Penyidik turut mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan alur layanan di kementerian tersebut.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh dia.
Terkait ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Budi menyebut tindakan penggeledahan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik di lapangan.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Anak Krakatau Kini Level Waspada, 224 Erupsi Tercatat dan Radius 2 Km Masih Ditutup
Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah ini menyita uang senilai Rp106,3 miliar, yang tercatat sebagai nilai penyitaan OTT terbesar sepanjang sejarah KPK.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dirjen Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi, hingga beberapa pihak swasta (Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry) yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Penggeledahan dilanjutkan ke kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026), di mana tim KPK membawa koper, tas, dan dua boks berisi dokumen serta barang bukti elektronik.
Artikel Terkait
Nusron Wahid Tiba-tiba Hadir di DPR, Ikuti Rapat Penentuan RUU Reforma Agraria
Razia Gabungan di Lapas Kendal, Petugas Geledah Kamar Warga Binaan dan Lakukan Tes Urine
Festival Teater Sri Murtono 2026 di Kendal, 5 Kelompok Pelajar Lolos ke Babak Final
129 ODGJ di Ringinarum Jadi Perhatian, Kendal Luncurkan Siaga Jiwa untuk Perkuat Penanganan
Cuaca Kendal 22 September 2026 Panas hingga 36°C, Warga Pantura Diminta Waspada Rob
Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya
UU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR 22 September 2026, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Diatur
Anak Krakatau Kini Level Waspada, 224 Erupsi Tercatat dan Radius 2 Km Masih Ditutup
Sidang Kuota Haji Yaqut: Abu Rokhmad Pilih Tak Bersaksi, Hakim Tetapkan untuk 3 Terdakwa
Persib Bandung Raup Rp6,24 Miliar di ACL Two, Ini Sumber Uangnya