"Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," lanjutnya.
Menanggapi penyidikan ini, pihak PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi bahwa SHGB terkait merupakan milik entitas anak usaha yang sedang diurus dan belum mengalami perubahan status hukum.
"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9).
"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelas.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron dilihat akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Nusron berharap momen ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan pembenahan di jajarannya.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," ujarnya.
Artikel Terkait
Nusron Wahid Tiba-tiba Hadir di DPR, Ikuti Rapat Penentuan RUU Reforma Agraria
Razia Gabungan di Lapas Kendal, Petugas Geledah Kamar Warga Binaan dan Lakukan Tes Urine
Festival Teater Sri Murtono 2026 di Kendal, 5 Kelompok Pelajar Lolos ke Babak Final
129 ODGJ di Ringinarum Jadi Perhatian, Kendal Luncurkan Siaga Jiwa untuk Perkuat Penanganan
Cuaca Kendal 22 September 2026 Panas hingga 36°C, Warga Pantura Diminta Waspada Rob
Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya
UU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR 22 September 2026, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Diatur
Anak Krakatau Kini Level Waspada, 224 Erupsi Tercatat dan Radius 2 Km Masih Ditutup
Sidang Kuota Haji Yaqut: Abu Rokhmad Pilih Tak Bersaksi, Hakim Tetapkan untuk 3 Terdakwa
Persib Bandung Raup Rp6,24 Miliar di ACL Two, Ini Sumber Uangnya