Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti dalam perkara ini.
Sejumlah barang dikembalikan kepada pihak yang berhak, sebagian dirampas untuk dimusnahkan, serta satu unit telepon genggam dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
“Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.