• Selasa, 22 September 2026

Kasus Pembunuhan Berencana di Kendal, Majelis Hakim Vonis Mati Bersyarat

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Rabu, 4 Februari 2026 | 11:17 WIB




Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti dalam perkara ini.





Sejumlah barang dikembalikan kepada pihak yang berhak, sebagian dirampas untuk dimusnahkan, serta satu unit telepon genggam dirampas untuk negara.





Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.





“Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X