KENDAL, inspiratifonline.com — Perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan muda di wilayah Kaliwungu Selatan akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Kendal.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Muhamad Gunawan bin Rochmani.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di PN Kendal.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona bersama dua hakim anggota, Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun.
Hukuman tersebut dapat diubah melalui keputusan presiden apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku baik selama masa percobaan berlangsung.