Perkara ini berawal dari peristiwa tragis yang terjadi pada 29 Juli 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mendatangi kediaman korban, Baladiva Nisrina Maheswari, dengan membawa senjata tajam.
Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah korban menolak untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan terdakwa. Serangan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati bersyarat atau hukuman yang lebih ringan.
Permohonan tersebut didasarkan pada usia terdakwa yang masih muda, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta adanya penyesalan atas perbuatannya.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
Hakim menilai tindakan terdakwa bersifat sadis, meresahkan publik, serta disertai sikap tidak jujur selama proses persidangan. Selain itu, para saksi dan pihak terkait tidak memberikan maaf atas perbuatan terdakwa.