• Selasa, 22 September 2026

Upaya Restorative Justice Tim Kuasa Hukum M. Adib Ulil Fahmi dan Rekannya atas Kecelakaan Maut Tol Krapyak

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Kamis, 25 Desember 2025 | 12:54 WIB
inspiratifonline.com/dok. Inspiratif Online
inspiratifonline.com/dok. Inspiratif Online



Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga para korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.“Itu sopir tidak ada maksud menjengaja atau menabrakkan diri. Hanya satu, yaitu kelalaian,” ucap penasehat hukum.





Lebih lanjut, Rikza menjelaskan bahwa Gilang yang masih berusia 22 tahun siap menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya.





Kliennya juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab ke depannya.





“Sopir ini siap menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati,” katanya.





Tim penasehat hukum pun optimistis permohonan restorative justice dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian.





"Kami sungguh yakin sopir ini pantas mendapatkan restorative justice, karena perbuatannya masih bisa mendapatkan ampunan,” lanjut Rikza.





Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).





Namun, pihak penasehat hukum menilai unsur delik dalam pasal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi karena tidak adanya tindakan yang disengaja dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X