SEMARANG, inspiratifonline.com - Tim Penasehat Hukum M. Adib Ulil Fahmi, SH, MH & Rekan secara resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada Kapolrestabes Semarang atas perkara kecelakaan maut yang melibatkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ilham Faruq (22).
Permohonan tersebut disampaikan usai pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka di Gedung Satlantas Polrestabes Semarang, Jalan Ronggolawe, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (25/12/2025).
Permohonan restorative justice diajukan setelah tim penasehat hukum melakukan pertemuan dan komunikasi dengan penyidik guna mencari penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif.
"Sebagai penasehat hukum tersangka, secara resmi kami hari ini mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara secara restoratif,” kata Rikza Maulana, SH, salah satu anggota tim penasehat hukum, saat ditemui di kantor kepolisian.
Menurut Rikza, perkara yang menjerat kliennya memenuhi kriteria restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia menegaskan, peristiwa kecelakaan tersebut murni terjadi akibat kelalaian, bukan perbuatan yang disengaja.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 22 Desember 2025 dengan konstruksi penyidik mengandung unsur kelalaian. Namun faktanya tidak ada kesengajaan, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur pidana yang disengaja,” ujarnya.