• Selasa, 22 September 2026

Upaya Restorative Justice Tim Kuasa Hukum M. Adib Ulil Fahmi dan Rekannya atas Kecelakaan Maut Tol Krapyak

Photo Author
Admin, InspiratifOnline.com
- Kamis, 25 Desember 2025 | 12:54 WIB
inspiratifonline.com/dok. Inspiratif Online
inspiratifonline.com/dok. Inspiratif Online




Tim penasehat hukum juga menyampaikan bahwa saat ini mereka masih menyusun langkah dan strategi lanjutan guna mewujudkan penerapan restorative justice dengan para korban. Total korban dalam peristiwa tersebut terdiri dari 16 korban meninggal dunia serta 14 korban luka ringan dan luka berat.





Upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menjadi pedoman bagi Polri dalam menerapkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan.





“Kami terus berupaya agar proses restorative justice ini dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X