• Selasa, 22 September 2026

UU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR 22 September 2026, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Diatur

Photo Author
Irsyad Akil, InspiratifOnline.com
- Selasa, 22 September 2026 | 11:36 WIB
Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)
Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)

JAKARTA, inspiratifonline.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Berawal dari Pembahasan Intensif

Sebelum sampai ke meja paripurna, pembahasan RUU Reforma Agraria dilakukan secara intensif oleh Baleg DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya

Tahapan tersebut mencakup pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga pembahasan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Dalam pembahasan tingkat I, pemerintah menyampaikan 596 DIM kepada DPR. Dari proses tersebut, materi RUU kemudian disusun dan disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

Proses penyusunan juga melibatkan masukan dari berbagai pihak.

Sebanyak 55 pihak disebut ikut diundang, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan persoalan agraria.

Persoalan Ketimpangan dan Konflik Agraria

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun di tengah persoalan pertanahan yang masih berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria.

Baca Juga: Cuaca Kendal 22 September 2026 Panas hingga 36°C, Warga Pantura Diminta Waspada Rob

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," kata Iman dalam rapat paripurna.

Sejumlah materi utama dalam regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, lokasi prioritas reforma agraria, serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.

Lembaga Khusus Reforma Agraria

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penguatan kelembagaan. Dalam proses pembahasan, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irsyad Akil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X