JAKARTA, inspiratifonline.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Berawal dari Pembahasan Intensif
Sebelum sampai ke meja paripurna, pembahasan RUU Reforma Agraria dilakukan secara intensif oleh Baleg DPR bersama pemerintah.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya
Tahapan tersebut mencakup pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga pembahasan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Dalam pembahasan tingkat I, pemerintah menyampaikan 596 DIM kepada DPR. Dari proses tersebut, materi RUU kemudian disusun dan disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.
Proses penyusunan juga melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Sebanyak 55 pihak disebut ikut diundang, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan persoalan agraria.
Persoalan Ketimpangan dan Konflik Agraria
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun di tengah persoalan pertanahan yang masih berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria.
Baca Juga: Cuaca Kendal 22 September 2026 Panas hingga 36°C, Warga Pantura Diminta Waspada Rob
"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," kata Iman dalam rapat paripurna.
Sejumlah materi utama dalam regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, lokasi prioritas reforma agraria, serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.
Lembaga Khusus Reforma Agraria
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penguatan kelembagaan. Dalam proses pembahasan, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Artikel Terkait
Kasus Suap HGB Bogor Jadi Sorotan, Eks Penyidik KPK Minta Aktor Utama Dibongkar
Atletico Madrid Hancurkan Real Madrid 2-1, Kartu Merah Huijsen Bikin Derby Makin Panas
MA Sabilunnajah Kendal Dapat Gedung Kelas Baru, Firnando Ganinduto Soroti Kebutuhan Siswa
Jawa Tengah Cetak Lonjakan Prestasi di MTQ Nasional 2026, Kini Duduki Posisi Runner Up
Nusron Wahid Tiba-tiba Hadir di DPR, Ikuti Rapat Penentuan RUU Reforma Agraria
Razia Gabungan di Lapas Kendal, Petugas Geledah Kamar Warga Binaan dan Lakukan Tes Urine
Festival Teater Sri Murtono 2026 di Kendal, 5 Kelompok Pelajar Lolos ke Babak Final
129 ODGJ di Ringinarum Jadi Perhatian, Kendal Luncurkan Siaga Jiwa untuk Perkuat Penanganan
Cuaca Kendal 22 September 2026 Panas hingga 36°C, Warga Pantura Diminta Waspada Rob
Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya